|
Sesuai dengan jabaran tugas, Selapa Polri memiliki tugas:
- Melaksanakan Pendidikan Pengembangan Umum Perwira tingkat madya, guna menghasilkan Manajer Tingkat Menengah yang memiliki ketrampilan dalam bidang pengendalian operasional dan administrasi pada Kesatuan Operasional Dasar (KOD), serta pendidikan lain sesuai kebijaksanaan pimpinan Polri.
- Menyelenggarakan kegiatan-kegiatan yang meliputi:
- Menjabarkan Katdaldik/kurikulum pendidikan sesuai kebijaksanaan Lemdiklat Polri.
- Menyelenggarakan administrasi, alat–alat instruksi dan alat–alat penolong instruksi (alin/alongins) serta fasilitas pendidikan dan alsatri.
- Melaksanakan Program Pendidikan dan Pelatihan.
- Menyelenggfarakan metodik dan dikdaktik pengajaran.
- Melaksanakan administrasi pendidikan.
- Menyelenggarakan pembinaan Tenaga Pendidik dan Perwira Siswa.
- Menyelenggarakan koordinasi dan kerjasama dengan badan atau instansi di dalam maupun diluar Polri dalam rangka pelaksanaan tugas.
- Menyusun rencana kegiatan Selapa Polri serta menyiapkan bahan masukan untuk pelaksanaan rencana kerja dan anggaran Selapa Polri.
- Penyusunan analisa dan evaluasi pelaksanaan rencana kegiatan Selapa Polri serta menyiapkan bahan masukan untuk penyusunan analisa dan evaluasi pelaksanaan Rencana Kerja dan Anggaran Selapa Polri.
- Melaksanakan tugas-tugas lain yang dibebankan oleh Kalemdiklat Polri.
|
|
Terakhir kali diperbaharui ( Jumat, 15 September 2006 )
|