Home
Profil Selapa
Informasi Terkini
Majalah Selapa News
Koleksi Foto dan Video
Jurnal
Links
Kontak
Pencarian Data
Sindikasi
Navigasi: Home arrow Profil Selapa arrow Struktur Organisasi
Struktur Organisasi Buat halaman ini dlm format PDF Cetak halaman ini Kirim halaman ini ke teman via E-mail
Peringkat User: / 14
PoorBest 

Sesuai  Keputusan Kapolri No. Pol: Kep/53/X/2002 tanggal 17 Oktober 2002 lampiran "T" tentang Organisasi dan tata Kerja Lemdiklat Polri, kedudukan Selapa Polri terdiri dari:

  • Unsur Pimpinan
    Kepala Sekolah Lanjutan Perwira Polri, disingkat Kaselapa

  • Unsur Pembantu  Pimpinan dan Pelayanan Staf
    Dalam melaksanakan tugas kewajibannya Seslem dibantu oleh:
  1. Kepala Sub Bagian Perencanaan, disingkat Kasubbagren.
  2. Kepala Sub Bagian Personalia, disingkat Kasubbagpers.
  3. Kepala Sub Bagian Logistik, disingkat Kasubbaglog.
  4. Kepala Detasemen Markas, disingkat Kadenma.
  5. Kepala Urusan Administrasi dan Ketatausahaan, disingkat Kaurrmintu.
  • Bendaharawan Satker (Bensat)
    Berdasarkan Keputusan kapolri No.Pol. : Kep15/III/2004 tanggal 17 Maret 2004 tentang Pembentukan Satuan Organisasi dan tata Kerja Bendahara Satuan Kerja di lingkungan Kepolisian Negara Republik Indonesia. Dalam pelaksanaan Tugas dibantu oleh:
  1. Urusan Administrasi disingkat Urmin
  2. Urusan Gaji disingkat Urgaji
  3. Urusan Akuntansi/Verivikasi disingkat Urakun/Verif
  4. Urusan data disingkat Urdata
  5. Pembantu Umum disingkat Banum
  • Unsur Pembantu Pimpinan dan Pelaksana Staf
    Terdiri dari 4 Departemen yang meliputi:
  1. Departemen Hukum,  dipimpin oleh Kepala Departemen Hukum disingkat Kadep Hukum, membawahi 1 (satu) Perwira Urusan, disingkat Paur dan 1 (satu) Perwira Administrasi, disingkat Pamin.
  2. Departemen Manajemen, dipimpin oleh Kepala Departemen Manajemen disingkat Kadep Jemen, membawahi 1 (satu) Perwira Urusan, disingkat Paur dan 1 (satu) Perwira Administrasi, disingkat Pamin.
  3. Departemen Profesi dan Teknologi Kepolisian, dipimpin oleh Kepala Departemen Profesi dan Teknologi Kepolisian, disingkat Kadep Proftek, membawahi 1 (satu) Perwira Urusan, disingkat Paur dan 1 (satu)  Perwira administrasi, disingkat Pamin.
  4. Departemen Pengetahuan dan Sosial, yang dipimpin oleh Kepala Departemen Pengetahuan dan Sosial atau disingkat Kadep Pengsos, dan membawahi  1 (satu) Perwira Urusan, disingkat Paur dan 1 (satu)  Perwira administrasi, disingkat Pamin.
  5. Departemen bertugas menyusun dan menyiapkan silabi dan materi bahan ajaran/ latihan bidang masing–masing sesuai dengan kurikulum yang telah ditentukan dan mengendalikan/mengarahkan penerapannya.
  6. Kepala Departemen dalam melaksanakan tugas kewajibannya bertanggung jawab kepada Kaselapa

STRUKTUR ORGANISASI

Budi Gunawan
Budi Gunawan (Kepala Selapa Polri)

 

Active Image

 

 

Terakhir kali diperbaharui ( Kamis, 13 September 2007 )
 
< Sebelumnya   Selanjutnya >