|
Dalam melaksanakan tugas dan tanggung jawabnya sehari-hari, polisi dituntut untuk selalu dapat bertindak profesional. Bukan hanya itu, tuntutan masyarakat terhadap anggota Polri bahkan lebih banyak lagi, kadangkalanya melebihi kemapuan dan kapasitas si polisi.
Namun di balik itu, sebagaian besar polisi kita, justru masih memikul beban dan tanggung jawab keluarga yang juga tidak berat, terutama dalam hal keuangan. Apalagi bagi para bintara yang bertugas di kota-kota besar, Jakarta misalnya.
Pimpinan Polri dan para pembesar negara ini bukannya tidak tahu akan hal itu. Bukannya mereka tidak akomodatif terhadap aspirasi dari mereka yang melakukan tugas pengamanan. Dan bukan pula para penentu kebijakan negeri ini tidak peduli akan nasib para penggawal-nya yang masih dalam taraf hidup kurang layak. Tapi semua itu adalah karena keterbatasan anggaran negara, yang bukan hanya pada sektor keamanan ini, tapi sama di semua sektor.
7 Juli 2006 lalu, seulas senyum pantas menghiasai bibir para Bhayangkara Negara. Pada tanggal tersebut, Presiden melalui Peraturan Pemerintah Nomor 73 Tahun 2006 telah melakukan penyesuaian tunjangan jabatan Struktural di lingkungan Kepolisian Negara RI. Penyesuaian besaran tunjangan dimaksud berlaku surut beberapa bulan ke belakang, yakni terhitung sejak tanggal 1 Januari 2006. Penyesuaian itu dimaksudkan untuk meningkatkan pembinaan anggota Polri dan PNS di lingkungan Polri, sehubungan dengan perkembangan keadaan.
Pemberian tunjangan tersebut dilakukan setiap bulan kepada anggota Polri dan PNS di lingkungan Polri, yang diangkat dalam jabatan struktural di lingkungan Polri, yang besarnya tunjangan sesuai dengan eselon jabatan dari pejabat bersangkutan.
Sementara bagi mereka yang menjabat lebih dari satu jabatan, hanya diberikan satu tunjangan jabatan yang tertinggi jumlahnya.
Adapun besarnya tunjangan yang dibayarkan, untuk eselon I a dengan pangkat Komisaris Jenderal Polisi mendapat tunjangan sebesar Rp.4.500.000,-, Eselon I b dengan pangkat Inspektur Jederal Rp.3.500.000,- Eselon II a dengan pangkat Brigadir Jenderal Polisi/Komisaris Besar Polisi mendapatkan Rp.2.500.000,-
Bagi eselon II b dengan pangkat Komisaris Besar Polisi, tunjangannya adalah sebesar Rp.1.500.000,- Eselon III a dengan pangkat Ajun Komisaris Besar Polisi mendapat tunjangan Rp.900.000,- Eselon III b dengan pangkat Komisaris polisi mendapat Rp.675.000,- dan Eselon IV a dengan pangkat Ajun Komisaris Polisi tunjangannya Rp.315.000,- sementara untuk eselon IV b dengan pangkat Inspektur polisi mendapatkann tunjangan jabatan sebesar Rp.315.000,-(*) |